Pulsa dan Kuota Hangus Digugat ke MK, Dosen FH Universitas Narotama Sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Nilai Ada Potensi Pelanggaran Hak Milik
02 Maret 2026, 19:53:49 Dilihat: 75x
Isu pulsa dan kuota internet yang hangus karena melewati masa berlaku kembali menjadi sorotan publik. Topik ini bahkan tengah diuji melalui gugatan warga negara di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap norma dalam Undang-Undang Telekomunikasi.
Dalam talkshow di Klik FM, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H, Ahli Hukum Tata Negara dan juga merupakan Dosen FH Universitas Narotama, memaparkan pandangan hukumnya terkait polemik tersebut. Menurutnya, persoalan pulsa dan kuota hangus tidak bisa dilihat sekadar sebagai kebijakan bisnis provider, tetapi harus dianalisis dari perspektif konstitusi dan perlindungan hak warga negara.
Dr. Tahegga menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, pulsa dan kuota internet dapat dikategorikan sebagai “barang” karena memiliki nilai ekonomis, meskipun tidak berwujud.
“Perluasan makna barang dalam putusan-putusan pengadilan menyebutkan bahwa sesuatu yang memiliki nilai ekonomis dapat dikategorikan sebagai barang. Pulsa dan kuota jelas punya nilai ekonomis karena dibeli dengan uang,” ujarnya.
Jika demikian, ketika pulsa atau kuota hangus akibat melewati masa aktif, muncul pertanyaan: apakah itu kewajaran atau justru bentuk pelanggaran hak milik?
Menurut Dr. Tahegga, ada potensi pelanggaran hak konstitusional. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin perlindungan harta benda dan hak milik pribadi agar tidak diambil secara sewenang-wenang.
“Ketika kuota masih tersisa, misalnya 20 GB, lalu hangus begitu saja karena masa aktif habis, padahal itu dibeli dengan uang, maka patut dipertanyakan ke mana hak ekonomis itu pergi,” jelasnya.
Ia menilai, jika penghangusan dilakukan tanpa opsi atau pilihan bagi konsumen, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Namun, jika provider memberikan pilihan yang jelas—misalnya opsi perpanjangan atau carry over kuota maka unsur kesewenang-wenangan dapat dihindari.
Dr. Tahegga menegaskan bahwa gugatan warga negara ke MK sudah tepat. Pasalnya, Undang-Undang Telekomunikasi dinilai masih memberikan ruang terbuka bagi provider untuk menerapkan kebijakan penghangusan.
“Provider tidak sepenuhnya salah karena norma undang-undangnya memang membuka ruang itu. Maka yang perlu diuji adalah normanya,” tegasnya.
Ia berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperjelas batasan kewenangan provider, khususnya agar kebijakan penghangusan hanya sah jika disertai pilihan dan persetujuan konsumen.
Tak hanya soal pulsa dan kuota, Dr. Tahegga juga menyoroti praktik nomor yang hangus dan kemudian didaur ulang. Menurutnya, nomor telepon saat ini bukan sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari identitas pribadi yang terhubung dengan berbagai layanan, termasuk m-banking dan aplikasi digital.
Ia mengingatkan pentingnya perlindungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memastikan data pribadi warga tetap aman, termasuk ketika nomor telepon tidak lagi aktif.
“Nomor sekarang terkoneksi dengan NIK, akun perbankan, dan berbagai aplikasi. Itu sudah masuk kategori data pribadi yang harus dilindungi,” katanya.
Sebagai solusi, Dr. Tahegga mendorong pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengintegrasikan dan mengharmonisasi:
Undang-Undang Telekomunikasi,
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, aturan yang lebih rigid diperlukan agar ada kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Ia juga mengusulkan agar provider menyediakan pilihan perpanjangan kuota atau mekanisme akumulasi sisa kuota ketika pelanggan membeli paket baru. Selain itu, transparansi mengenai penggunaan dana dari pulsa atau kuota yang hangus juga perlu dibuka.
“Kalau memang ada potongan untuk pengembangan jaringan, sampaikan secara transparan seperti biaya administrasi di perbankan. Dengan begitu, konsumen bisa memilih provider mana yang paling menguntungkan,” ujarnya.
Terkait usulan internet unlimited murah, ia kurang sepakat karena berpotensi menurunkan kualitas layanan. Menurutnya, solusi ideal adalah transparansi, pilihan bagi konsumen, serta regulasi yang tegas dan terintegrasi.
Kini publik menunggu bagaimana MK akan menafsirkan norma dalam Undang-Undang Telekomunikasi yang menjadi objek gugatan. Putusan tersebut diharapkan menjadi titik terang dalam menyeimbangkan kepentingan bisnis provider dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Pulsa bukan sekadar nominal, dan nomor bukan sekadar angka. Di dalamnya ada hak ekonomi dan identitas pribadi yang wajib dilindungi negara,” pungkas Dr. Tahegga.